‹ Kembali
Kesehatan

BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI, ini perbedaan dan cara ceknya

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Peserta dengan tunggakan iuran tidak dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan.
  • BPJS akan berhentikan sementara status kepesertaan mulai bulan berikutnya jika ada tunggakan.
  • Pemberhentian status berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah tunggakan terjadi.
  • Denda diberlakukan jika peserta melakukan rawat inap dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.
  • Peserta harus cek tunggakan secara online lewat hp untuk menjaga status kepesertaan aktif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Baznas Luncurkan Lansiapreneur untuk Dukung Produktivitas Lansia (Media Indonesia · 38 menit lalu)Menkes Ingatkan Jurnalis Senior Rutin Cek Tensi, Hipertensi Bisa Tanpa Gejala (Tribunnews · 3 jam lalu)Cegah Risiko Osteoporosis, Aktivitas Fisik dan Asupan Nutrisi Perlu Diperhatikan (Media Indonesia · 3 jam lalu)Fakta Baru! Rajin Ngegym Bantu Kurangi Gejala Depresi (iNews · 3 jam lalu)