Kesehatan
BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI, ini perbedaan dan cara ceknya
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Peserta dengan tunggakan iuran tidak dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan.
- BPJS akan berhentikan sementara status kepesertaan mulai bulan berikutnya jika ada tunggakan.
- Pemberhentian status berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah tunggakan terjadi.
- Denda diberlakukan jika peserta melakukan rawat inap dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.
- Peserta harus cek tunggakan secara online lewat hp untuk menjaga status kepesertaan aktif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.