‹ Kembali
Hukum

Pakar: RUU Perampasan Aset harus segera diundangkan

Sumber: Antara · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menko Yusril nilai definisi keuangan negara perlu diperjelas (Antara · 6 menit lalu)Persib desak aparat usut tuntas tewasnya Bobotoh di Bogor (Antara · 8 menit lalu)Sindikat Penyelundup 1,16 Ton Ketamin Akali ABK Pensiunan, Ngaku Bawa Minyak (Detik · 9 menit lalu)⁠Kondisi Terkini Ojol yang Dilindas Sopir BYD Melamun di Blok M (Detik · 10 menit lalu)