‹ Kembali
Hukum

Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditentukan Mulai 2 November, Hakim Perintahkan Jaksa Uji Dakwaan TPPU

Sumber: Mili.id · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terhadap Febrie Adriansyah.
  • Jaksa menguraikan perbuatan Febrie memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
  • Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan USD 440.990.
  • Jaksa menyebut Febrie membeli aset untuk menyamarkan uang hasil perusakan.
  • Hakim menyatakan surat dakwaan memberikan gambaran cukup terhadap perbuatan yang dituduhkan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

JPU Komentari Dua Saksi Sahabat Terdakwa Kasus Pemerasan Pengusaha (Republika · 9 menit lalu)Yusril Nilai Banyak Hal Perlu Diperbaiki Dalam UU Tipikor, Soroti Definisi Keuangan Negara (Tribunnews · 10 menit lalu)Yusril usul under invoicing masuk kategori korupsi di UU Tipikor (Antara · 15 menit lalu)ABG Suporter Bola di Bogor Tewas Dibacok Celurit, Pelaku Jadi Tersangka (Detik · 16 menit lalu)