Nasional
Sahroni Isyaratkan RUU Perampasan Aset Disahkan Lebih Cepat dari 15 Desember 2026
Media Indonesia · 48 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
- RUU Perampasan Aset akan disahkan lebih cepat dari 15 Desember 2026.
- Panja Komisi III DPR mempercepat pembahasan dengan menyerap masukan dari akademisi, pakar hukum, dan mahasiswa.
- Para pakar dan mahasiswa kritik draf RUU agar tidak memberi kewenangan tanpa batas bagi aparat.
- Komisi III DPR komitmen menjaga mekanisme kontrol yang adil dan transparan dalam RUU Perampasan Aset.
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dimulai oleh KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.