‹ Kembali
Nasional

Sahroni Isyaratkan RUU Perampasan Aset Disahkan Lebih Cepat dari 15 Desember 2026

Sumber: Media Indonesia · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset akan disahkan lebih cepat dari 15 Desember 2026.
  • Panja Komisi III DPR mempercepat pembahasan dengan menyerap masukan dari akademisi, pakar hukum, dan mahasiswa.
  • Para pakar dan mahasiswa kritik draf RUU agar tidak memberi kewenangan tanpa batas bagi aparat.
  • Komisi III DPR komitmen menjaga mekanisme kontrol yang adil dan transparan dalam RUU Perampasan Aset.
  • Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dimulai oleh KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hasil Super League: Penuh Drama, Persija Comebak Tekuk Persik 2-1 (CNN Indonesia · 12 menit lalu)Gelar Juara Ultimate Downhill 2026 Belum Aman, Agung Prio Dibayangi Putra Ganda (Tribunnews · 13 menit lalu)Kopassus klarifikasi personel yang meninggal tertembak (Antara · 16 menit lalu)VIDEO: Kabut Asap Menebal di Parepare dan Hujan Turun di Palangka Raya (CNN Indonesia · 16 menit lalu)