Teknologi
JPU nilai keterangan dua saksi meringankan Bangun Paulus tak relevan
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- JPU menilai keterangan dua saksi meringankan terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak relevan dengan perkara pemerasan dan pengancaman.
- JPU Andri Saputra menyebut kedua saksi hanya menerangkan karakter dan keseharian terdakwa, bukan peristiwa yang didakwakan.
- Kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan karena tidak mengetahui langsung pokok perkara.
- Dua saksi yang dihadirkan adalah Ricky Haposan dan Injie Zahwa Aulia, yang mengetahui perkara dari internet atau media sosial.
- Sidang dilanjutkan pada Senin, 2 November 2026, dengan agenda saksi dari penyidik kepolisian dan ahli hukum pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.