‹ Kembali
Hukum

Polri Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang di Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Sumber: Sindonews · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Sitti Husniah Talenrang ditahan oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan pungli dan TPPU.
  • Penahanan berlangsung dari 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
  • Total aset disita mencapai Rp5,58 miliar, termasuk dua rumah dan satu Toyota HiAce.
  • Tersangka dijerat Pasal 12 e dan/atau 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 c dan 126 KUHP.
  • Penyidik melayangkan permohonan cekal terhadap Sitti Husniah ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Anggota DPR nilai Kapolri harus diberi ruang menata organisasi (Antara · 5 menit lalu)Polisi selidiki temuan proyektil di kap mobil di Cibubur Jaktim (Antara · 7 menit lalu)Prabowo minta kajian definisi korupsi yang sesuai kondisi Indonesia (Antara · 9 menit lalu)Polda Jatim utamakan pencegahan dalam Operasi Patuh Semeru (Antara · 13 menit lalu)