Ekonomi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bea Cukai amankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara pada Oktober 2026.
- Penindakan terjadi di Bandara Kertajati, Yogyakarta, Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
- Emas dibawa tanpa dokumen pabean, dengan modus penyembunyian di tubuh atau pakaian dalam.
- Tiga kasus di Soekarno-Hatta dinaikkan ke penyidikan dengan enam tersangka dari Tiongkok dan tiga dari India.
- Barang bukti emas dikonfirmasi 99,99 persen Au oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.