Ekonomi
Sepanjang 2026, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 402 Kg, Nilainya Rp1,02 T
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bea Cukai sita 402,31 kg emas senilai Rp1,02 triliun sejak awal 2026.
- Penindakan terjadi 127 kali di lima bandara internasional, termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.
- Di Soekarno-Hatta, petugas sita 39 kapsul serbuk emas berat 13,6 kg dengan nilai Rp34 miliar.
- Penyitaan emas di Yogyakarta menemukan 4,26 kg material emas dengan nilai taksiran Rp9,3 miliar.
- Barang bukti di Kertajati berat 5,25 kg emas, dengan dua tersangka berinisial ISL dan STJ.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.