‹ Kembali
Ekonomi

Sepanjang 2026, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 402 Kg, Nilainya Rp1,02 T

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai sita 402,31 kg emas senilai Rp1,02 triliun sejak awal 2026.
  • Penindakan terjadi 127 kali di lima bandara internasional, termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.
  • Di Soekarno-Hatta, petugas sita 39 kapsul serbuk emas berat 13,6 kg dengan nilai Rp34 miliar.
  • Penyitaan emas di Yogyakarta menemukan 4,26 kg material emas dengan nilai taksiran Rp9,3 miliar.
  • Barang bukti di Kertajati berat 5,25 kg emas, dengan dua tersangka berinisial ISL dan STJ.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dony Oskaria Sebut IPO BUMN Paling Cepat 2028 (Republika · 4 menit lalu)Pemerintah siapkan fasilitas penyimpanan minyak mentah di dalam negeri (Antara · 5 menit lalu)Bentrok 2 Kelompok di Pasar Cikampek Berlanjut hingga Polsek (iNews · 8 menit lalu)Bahlil Buka-bukaan Nasib Rencana Ekspor Listrik RI ke Tetangga (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)