‹ Kembali
Politik

Walhi Desak Menhut Jalankan UU Kehutanan Demi Warga Terdampak Kebakaran Hutan

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhut wajib jalankan UU Kehutanan Pasal 72 untuk mewakili kepentingan masyarakat terdampak kebakaran hutan.
  • Menteri Kehutanan harus menuntut 148 PBPH diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
  • Temuan Walhi menunjukkan 372 perusahaan dengan titik panas tingkat kepercayaan tinggi.
  • Walhi menyarankan Kemenhut koordinasi langsung dengan Kemenko dan Presiden untuk tanggap cepat.
  • Bencana kebakaran hutan harus dinyatakan nasional agar semua kementerian bergerak cepat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Intan Jaya Siapkan Lahan 7 Hektare, Gus Ipul: Perluas Sekolah Rakyat di 3T (JPNN · 10 menit lalu)BEM SI Jabar Turun Lagi ke Jalan, Kritik Pemerintahan Prabowo - Gibran (JPNN · 10 menit lalu)Uni Eropa Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Lula da Silva sebagai Presiden Brasil (Media Indonesia · 10 menit lalu)Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Picu Hujan di Wilayah Karhutla | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)