‹ Kembali
Ekonomi

Menko Yusril: Kerugian Bisnis BUMN Mestinya Tak Otomatis Jadi Korupsi | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kerugian bisnis BUMN tidak otomatis menjadi korupsi menurut Menko Yusril.
  • Investasi BUMN yang merugi perlu diklarifikasi sebelum dianggap korupsi.
  • Yusril menekankan kepastian hukum dalam membedakan kerugian bisnis dan korupsi.
  • Ada 23 undang-undang yang berbeda mengenai keuangan negara.
  • Yusril meminta diskusi dengan Dewan Ekonomi Nasional soal definisi korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BEI Ubah Strategi Pengawasan, Rekening Efek Pelanggar Akan Disuspensi (Okezone · 3 menit lalu)Menkeu Suahasil Tegaskan Target Penerbitan SBN 2026 Tak Berubah (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)VIDEO: IHSG Menguat, Kredibilitas Pasar Jadi Kunci (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Sempat Tertekan Likuiditas, UMKM Asal Bandung Kini Tumbuh hingga 200 Persen (JPNN · 5 menit lalu)