Ekonomi
Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Sidang Dugaan Pemerasan dan TPPU Berlanjut
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Hakim PN Tipikor Jakarta membacakan putusan sela kasus pemerasan dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Senin (26/10/2026).
- Febrie mempertanyakan status Ferry Yanto alias Ferry Boboho yang tidak ditetapkan sebagai tersangka meski aktif terlibat dalam kasus pemerasan.
- Jaksa mendakwa Febrie dan pihak lain melakukan pemerasan Rp55 miliar serta TPPU senilai Rp346 miliar dan 440.990 dolar AS.
- Febrie menilai dakwaan jaksa tidak jelas dalam menguraikan perannya dalam pertemuan Ferry dan Tan Kian.
- Febrie mempertanyakan kapan, bagaimana, dan kepada siapa diberikan perintah sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.