‹ Kembali
Ekonomi

Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Sidang Dugaan Pemerasan dan TPPU Berlanjut

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Hakim PN Tipikor Jakarta membacakan putusan sela kasus pemerasan dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Senin (26/10/2026).
  • Febrie mempertanyakan status Ferry Yanto alias Ferry Boboho yang tidak ditetapkan sebagai tersangka meski aktif terlibat dalam kasus pemerasan.
  • Jaksa mendakwa Febrie dan pihak lain melakukan pemerasan Rp55 miliar serta TPPU senilai Rp346 miliar dan 440.990 dolar AS.
  • Febrie menilai dakwaan jaksa tidak jelas dalam menguraikan perannya dalam pertemuan Ferry dan Tan Kian.
  • Febrie mempertanyakan kapan, bagaimana, dan kepada siapa diberikan perintah sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BEI Ubah Strategi Pengawasan, Rekening Efek Pelanggar Akan Disuspensi (Okezone · 2 menit lalu)Menkeu Suahasil Tegaskan Target Penerbitan SBN 2026 Tak Berubah (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)VIDEO: IHSG Menguat, Kredibilitas Pasar Jadi Kunci (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Sempat Tertekan Likuiditas, UMKM Asal Bandung Kini Tumbuh hingga 200 Persen (JPNN · 5 menit lalu)