Hukum
Curi Al-Qur’an di 3 Masjid Magetan, Pria 61 Tahun Ditangkap Polisi
Berita Jatim · 2 jam lalu
Sumber: Berita Jatim · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Pria 61 tahun asal Madiun ditangkap Polres Magetan karena mencuri Al-Qur’an di tiga masjid.
- Aksinya terekam oleh CCTV di tiga masjid di Magetan.
- Korban mencuri Al-Qur’an, amplifier, dan uang kas dari tiga masjid.
- Penangkapan terjadi di Polres Magetan.
- Kejadian terjadi di wilayah Magetan, Jawa Timur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.