‹ Kembali
Ekonomi

Penampakan Emas Ilegal 25,88 Kg Senilai Rp61 M, Diamankan Bea Cukai

Sumber: CNBC Indonesia · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai amankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara pada Oktober 2026.
  • Penindakan terjadi di Bandara Kertajati, Yogyakarta, Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
  • Emas dibawa tanpa dokumen pabean, dengan modus penyembunyian di tubuh atau pakaian dalam.
  • Tiga kasus di Soekarno-Hatta dinaikkan ke penyidikan dengan enam tersangka dari Tiongkok dan tiga dari India.
  • Barang bukti emas dikonfirmasi 99,99 persen Au oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Realisasi investasi Jateng tembus Rp72,54 triliun (Antara · 4 menit lalu)Menteri LH: Keberlanjutan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Investasi | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Kemenhub Terima Proposal Impor KRL Bekas dari KAI, Begini Responsnya (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Penutupan Perdagangan, Rupiah Sudah Tembus Rp18.135 per Dolar AS | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)