Hukum
Kemenkum Blokir 2.966 Situs Bajakan demi Lindungi Hak Cipta
Sindonews · 2 jam lalu
Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemenkum blokir 2.966 situs pelanggaran kekayaan intelektual hingga 2026.
- 385 situs diblokir di tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
- Pemblokiran berdasarkan permohonan maupun rekomendasi dari pihak terkait.
- Pemerintah gratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan sebesar Rp0.
- Tarif sebelumnya Rp100.000 untuk perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.