‹ Kembali
Hukum

Kemenkum Blokir 2.966 Situs Bajakan demi Lindungi Hak Cipta

Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemenkum blokir 2.966 situs pelanggaran kekayaan intelektual hingga 2026.
  • 385 situs diblokir di tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
  • Pemblokiran berdasarkan permohonan maupun rekomendasi dari pihak terkait.
  • Pemerintah gratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan sebesar Rp0.
  • Tarif sebelumnya Rp100.000 untuk perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gerebek Indekos di Bogen Surabaya, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 40 Paket Sabu-Sabu (JPNN · 3 menit lalu)Polsek Plaju Menggerebek 2 Lokasi Sarang Narkoba, 3 Pria Positif (JPNN · 4 menit lalu)Satgas Cartenz tangkap DPO kasus penembakan karyawan Freeport (Antara · 6 menit lalu)Perwira Kopassus Letda Jihad Ahmad Al Rasyid Tewas Diduga Tertembak, Keluarga Buka Suara (iNews · 9 menit lalu)