Politik
Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan, Komisi III DPR Cermati Masukan Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Komisi III DPR bentuk Panja RUU Perampasan Aset.
- Habiburokhman jadi Ketua Panja, Soedeson Tandra jadi Wakil Ketua Panja.
- Rapat dengar pendapat umum diadakan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
- Jadwal RDPU dipajang dari masa sidang ke masa reses.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset harus selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.