Hukum
Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kasus Pemerasan dan TPPU Berlanjut
Tribunnews · 54 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 54 menit lalu
Recap • TITIR
- Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
- Terdakwa Febrie, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin didakwa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
- Febrie didakwa meminta uang 5 juta dolar Singapura dari saksi Tan Kian.
- Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar melalui penempatan uang atas nama orang lain.
- Uang haram ditempatkan di brankas, kamar kos, dan rumah Puspita Lasambu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.