Teknologi
Polri Tahan Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Rutan Polda Sulsel
Tribunnews · 49 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- Sitti Husniah Talenrang ditahan oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan pungli dan TPPU.
- Penahanan berlangsung dari 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
- Total aset disita mencapai Rp5,58 miliar, termasuk dua rumah dan satu Toyota HiAce.
- Tersangka dijerat Pasal 12 e dan/atau 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 c dan 126 KUHP.
- Penyidik melayangkan permohonan cekal terhadap Sitti Husniah ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.