‹ Kembali
Teknologi

Polri Tahan Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Rutan Polda Sulsel

Sumber: Tribunnews · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Sitti Husniah Talenrang ditahan oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan pungli dan TPPU.
  • Penahanan berlangsung dari 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
  • Total aset disita mencapai Rp5,58 miliar, termasuk dua rumah dan satu Toyota HiAce.
  • Tersangka dijerat Pasal 12 e dan/atau 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 c dan 126 KUHP.
  • Penyidik melayangkan permohonan cekal terhadap Sitti Husniah ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BRI perbarui Program Cicilan Kartu Kredit, bunga mulai 0 persen dengan minimal transaksi Rp100 ribu (Antara · 4 menit lalu)Krisis Air Bersih masih Terjadi, PMI Kota Sukabumi Terus Salurkan Bantuan (Media Indonesia · 9 menit lalu)Etenia Croft Ajak Penggemar Unjuk Bakat Menari Lewat Lagu 'Sahabat Terbaik' (Tribunnews · 10 menit lalu)KAI Jakarta buka peluang kolaborasi kegiatan warga di ruang publik (Antara · 11 menit lalu)