Politik
Lindungi Hak Cipta, Kemenkum Blokir 2.966 Situs Pelanggar Kekayaan Intelektual Hingga 2026
Okezone · 59 menit lalu
Sumber: Okezone · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Kemenkum blokir 2.966 situs pelanggaran kekayaan intelektual hingga 2026.
- 385 situs diblokir di tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
- Pemblokiran berdasarkan permohonan maupun rekomendasi dari pihak terkait.
- Pemerintah gratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan sebesar Rp0.
- Tarif sebelumnya Rp100.000 untuk perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.