‹ Kembali
Politik

Lindungi Hak Cipta, Kemenkum Blokir 2.966 Situs Pelanggar Kekayaan Intelektual Hingga 2026

Sumber: Okezone · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kemenkum blokir 2.966 situs pelanggaran kekayaan intelektual hingga 2026.
  • 385 situs diblokir di tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
  • Pemblokiran berdasarkan permohonan maupun rekomendasi dari pihak terkait.
  • Pemerintah gratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan sebesar Rp0.
  • Tarif sebelumnya Rp100.000 untuk perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ramai Dicap Nepotisme, Dua Anak Menhaj Mundur dari Posisi Tenaga Ahli (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Pemprov DKI Jakarta Akan Perbaiki Fasilitas Pendukung JPO Kota Bambu (JPNN · 5 menit lalu)Legislator Tak Setuju Pansel Calon Komisioner KPU Dibentuk Sebelum UU Pemilu Diselesaikan (JPNN · 10 menit lalu)Dukung Kerja Legislasi DPR, Metranet Perkuat Pengelolaan Big Data Berbasis AI (JPNN · 12 menit lalu)