‹ Kembali
Teknologi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar, Hendak Dibawa ke Luar Negeri

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai amankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara pada Oktober 2026.
  • Penindakan terjadi di Bandara Kertajati, Yogyakarta, Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
  • Emas dibawa tanpa dokumen pabean, dengan modus penyembunyian di tubuh atau pakaian dalam.
  • Tiga kasus di Soekarno-Hatta dinaikkan ke penyidikan dengan enam tersangka dari Tiongkok dan tiga dari India.
  • Barang bukti emas dikonfirmasi 99,99 persen Au oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Modal Deepal S07 Lawan BYD Sealion 7 dan XPeng G6 (CNN Indonesia · 8 menit lalu)BRI perbarui Program Cicilan Kartu Kredit, bunga mulai 0 persen dengan minimal transaksi Rp100 ribu (Antara · 11 menit lalu)MJ Resmi Perkenalkan Diri Lewat Be Myself (JPNN · 12 menit lalu)Dana Operasional SPPG untuk Program MBG Tak Cair, BGN Beberkan 3 Penyebabnya (iNews · 13 menit lalu)