‹ Kembali
Teknologi

Menkum Blokir 700 Ribu Badan Usaha Tak Lapor Data Pemilik Manfaat

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemenkum blokir 700.000 badan usaha karena tidak laporkan data pemilik manfaat.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan blokir terjadi karena ketidakpatuhan terhadap batas waktu pelaporan.
  • Data pemilik manfaat penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik terakhir dan afiliasinya.
  • Jumlah pemblokiran turun dari 2 juta tahun lalu, dengan badan usaha yang diblokir kini tidak aktif.
  • Badan usaha diblokir secara otomatis masuk ke daftar yang tidak aktif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Modal Deepal S07 Lawan BYD Sealion 7 dan XPeng G6 (CNN Indonesia · 8 menit lalu)BRI perbarui Program Cicilan Kartu Kredit, bunga mulai 0 persen dengan minimal transaksi Rp100 ribu (Antara · 12 menit lalu)MJ Resmi Perkenalkan Diri Lewat Be Myself (JPNN · 12 menit lalu)Dana Operasional SPPG untuk Program MBG Tak Cair, BGN Beberkan 3 Penyebabnya (iNews · 13 menit lalu)