Teknologi
Menkum Blokir 700 Ribu Badan Usaha Tak Lapor Data Pemilik Manfaat
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemenkum blokir 700.000 badan usaha karena tidak laporkan data pemilik manfaat.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan blokir terjadi karena ketidakpatuhan terhadap batas waktu pelaporan.
- Data pemilik manfaat penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik terakhir dan afiliasinya.
- Jumlah pemblokiran turun dari 2 juta tahun lalu, dengan badan usaha yang diblokir kini tidak aktif.
- Badan usaha diblokir secara otomatis masuk ke daftar yang tidak aktif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.