‹ Kembali
Politik

Perusahaan Pembakar Hutan Hanya Kena Sanksi Administratif, DPR: Negara Jangan Takut Hadapi Korporasi

Sumber: Berita Kota · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • 32 perusahaan pembakar hutan dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut.
  • Anggota Komisi II DPR Indrajaya kritik sanksi administratif tidak sebanding dengan dampak karhutla.
  • Pemerintah harus tegakkan hukum dengan pencabutan izin, proses pidana, dan penyitaan lahan.
  • Sanksi administratif menimbulkan persepsi negara takut menghadapi korporasi.
  • Dampak karhutla meluas ke sektor kehidupan masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

TKA Bukan Penentu Kelulusan Murid, Mendikdasmen Ungkap Tujuan Utamanya (Sindonews · 7 menit lalu)Kemenkes targetkan 3.000 operasi katarak per sejuta penduduk (Antara · 7 menit lalu)Bappenas sebut program MBG bagian dari infrastruktur sosial (Antara · 8 menit lalu)Nelayan Mengeluh Kekurangan Stok Solar saat Wapres Gibran ke Cilacap (Republika · 13 menit lalu)