‹ Kembali
Nasional

Alasan Hakim 'Embargo' Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terhadap Febrie Adriansyah.
  • Jaksa menguraikan perbuatan Febrie memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
  • Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan USD 440.990.
  • Jaksa menyebut Febrie membeli aset untuk menyamarkan uang hasil perusakan.
  • Hakim menyatakan surat dakwaan memberikan gambaran cukup terhadap perbuatan yang dituduhkan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pejabat Turki, Saudi, Pakistan temui Iran bahas keamanan kawasan (Antara · 3 menit lalu)Link Live Persija Jakarta vs Persik Kediri di Super League (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Kemenhaj Minta PPIU Hindari Penerbangan Umrah Transit di Malaysia dan Singapura, Ini Alasannya (Tribunnews · 8 menit lalu)Shin Tae-yong Ungkap Kunci Persija Bertahan di Puncak Klasemen Hingga Pekan ke-6 Super League (Tribunnews · 10 menit lalu)