Nasional
Alasan Hakim 'Embargo' Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terhadap Febrie Adriansyah.
- Jaksa menguraikan perbuatan Febrie memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
- Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan USD 440.990.
- Jaksa menyebut Febrie membeli aset untuk menyamarkan uang hasil perusakan.
- Hakim menyatakan surat dakwaan memberikan gambaran cukup terhadap perbuatan yang dituduhkan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.