Ekonomi
Polresta Denpasar Ungkap Sindikat Penimbunan Pertalite Melibatkan Petugas SPBU
Media Indonesia · 50 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 50 menit lalu
Recap • TITIR
- Polresta Denpasar unggah sindikat penimbunan Pertalite di SPBU Jalan Trengguli, Denpasar Timur.
- Empat tersangka dengan inisial AS, IN, AN, dan PS dijerat pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi.
- Pelaku menggunakan puluhan barcode Pertalite dengan intensitas 5 hingga 10 kali per hari.
- BBM hasil penimbunan dijual ke Pertamini dengan harga Rp350.000 hingga Rp400.000 per jerigen.
- Omzet sindikat mencapai Rp75 juta per bulan selama satu bulan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.