‹ Kembali
Teknologi

Guru Besar Unhas Sebut Illicit Enrichment Tak Perlu Masuk RUU Perampasan Aset

Sumber: Detik · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jangan Jualan Tanpa Data, Kenali Konsumen Sebelum Berpromosi (Republika · 5 menit lalu)Kepulauan Seribu nilai mangrove berperan penting lindungi garis pantai (Antara · 10 menit lalu)Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 30 Kurikulum Merdeka: Tugas Kelompok Drama Perilaku Terpuji (Tribunnews · 10 menit lalu)BPJS Kesehatan perluas akses layanan JKN di Tanah Datar lewat MPP (Antara · 10 menit lalu)