Teknologi
Guru Besar Unhas Sebut Illicit Enrichment Tak Perlu Masuk RUU Perampasan Aset
Detik · 55 menit lalu
Sumber: Detik · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
- Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
- RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
- Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
- Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.