Ekonomi
Polres Pelalawan Bongkar Kasus BBM, Solar Dijual Rp 400 Ribu Per Jeriken
Detik · 53 menit lalu
Sumber: Detik · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Polres Pelalawan membongkar kasus penjualan solar subsidi dengan harga Rp 400 ribu per jeriken.
- Pelaku menjual solar subsidi secara eceran di dua lokasi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.
- Barang bukti mencakup 18 jeriken 35 liter, satu drum 200 liter, dan mesin pengisap BBM.
- Tersangka YS dan SS disangkakan melanggar Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 angka 9 UU 6 Tahun 2023.
- Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai UU Minyak dan Gas Bumi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.