‹ Kembali
Hukum

Kanwil Kemenkum Gorontalo Imbau Korporasi Segera Perbarui Data, Batas Akhir 31 Oktober 2026

Sumber: Republika · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • Korporasi di Gorontalo diminta perbarui data sebelum 4 November 2026.
  • Imbauan berdasar Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tanggal 11 Februari 2026.
  • Pembaruan data kepengurusan penting bagi korporasi lebih dari lima tahun tidak terbarui.
  • Pengurus harus pastikan masa jabatan dan susunan kepengurusan tercatat sesuai ketentuan.
  • Pembaruan data bisa dilakukan melalui https://ahu.go.id/ dan https://korporasinonaktif.ahu.go.id/.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar Dorong Pemerintah RI Kedepankan Pencegahan Karhutla (Republika · 1 menit lalu)Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Kerahkan 2.938 Personel Gabungan | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Diwarnai Baku Tembak, 3 Tersangka Penembakan Gereja Yordania Ditangkap (Okezone · 4 menit lalu)Labfor Polda Jatim olah TKP lokasi pembunuhan ibu dan anak di Madiun (Antara · 5 menit lalu)