‹ Kembali
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Boboho Dilindungi LPSK

Sumber: Detik · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi LPSK dalam kasus Febrie Adriansyah.
  • Pengacara Febrie keberatan Ferry tidak patut dilindungi karena tidak memenuhi pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026.
  • Hakim memerintahkan jaksa lanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
  • Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry.
  • Febrie dan Ferry membeli kafe sebagai tempat nongkrong selama penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Disbud NTB: Gotong royong jadi kunci pemulihan Kampung Adat Sade (Antara · 3 menit lalu)TNI kerahkan tiga pesawat angkut untuk jalankan OMC di Kalimantan (Antara · 4 menit lalu)Ribuan personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, tindak pelanggar lalu lintas (Antara · 5 menit lalu)Wakil Ketua MPR Eddy Minta Ketahanan Energi Nasional Jadi Prioritas (Detik · 8 menit lalu)