Nasional
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Boboho Dilindungi LPSK
Detik · 56 menit lalu
Sumber: Detik · 56 menit lalu
Recap • TITIR
- Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi LPSK dalam kasus Febrie Adriansyah.
- Pengacara Febrie keberatan Ferry tidak patut dilindungi karena tidak memenuhi pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026.
- Hakim memerintahkan jaksa lanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
- Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry.
- Febrie dan Ferry membeli kafe sebagai tempat nongkrong selama penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.