‹ Kembali
Teknologi

Ade Armando Sebut Prabowo Ragu-Ragu Ambil Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran, Ada Apa?

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Gibran tidak melanggar hukum karena mengikuti aturan KPU terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.
  • KPU membolehkan lulusan luar negeri menggunakan ijazah S1 sebagai pengganti ijazah SMA.
  • 150 guru besar dari Forum Guru Besar Indonesia mendesak Gibran mundur melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026.
  • Surat terbuka ditujukan kepada Gibran, Prabowo Subianto, dan Joko Widodo.
  • Polemik terjadi setelah MK mempertimbangkan keabsahan dokumen syarat pendidikan Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dijegal Rival Abadi, Barcelona Gagal Cetak Rekor Spesial di La Liga (CNN Indonesia · 4 menit lalu)TNI jalankan OMC untuk padamkan karhutla di Palembang (Antara · 7 menit lalu)Walhi: Penindakan Perusahaan Penyebab Karhutla belum Maksimal (Media Indonesia · 8 menit lalu)IIMS Garage Balikpapan 2026 Catat Transaksi Rp52,6 Miliar (Medcom · 9 menit lalu)