Teknologi
Ade Armando Sebut Prabowo Ragu-Ragu Ambil Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran, Ada Apa?
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Gibran tidak melanggar hukum karena mengikuti aturan KPU terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.
- KPU membolehkan lulusan luar negeri menggunakan ijazah S1 sebagai pengganti ijazah SMA.
- 150 guru besar dari Forum Guru Besar Indonesia mendesak Gibran mundur melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026.
- Surat terbuka ditujukan kepada Gibran, Prabowo Subianto, dan Joko Widodo.
- Polemik terjadi setelah MK mempertimbangkan keabsahan dokumen syarat pendidikan Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.