‹ Kembali
Ekonomi

Catat! Ini Daftar Program Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru

Sumber: CNBC Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • DJP rilis buku pedoman program penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
  • Keputusan ini berlaku atas dokumen perpajakan yang memenuhi syarat dan diberikan keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Program ini hanya mengurangi atau menghapus sanksi administratif, bukan mengampuni pajak yang seharusnya terutang.
  • Pengurangan sanksi bervariasi tergantung periode penyampaian SPT dan waktu pembayaran pokok pajak.
  • Klaster basis data mencakup WP/PKP baru dengan syarat penyampaian SPT Tahunan PPh 2025 atau sebelumnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Menghitung Risiko Pemangkasan Pasokan Gas ke Singapura (Republika · baru saja)Menteri Tito, Amran-Trenggono Rapat di Kantor Zulhas, Ada Masalah Apa? (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Tak Sekadar Pemenuhan Gizi, MBG Berdayakan UMKM dan Perkuat Ekonomi Lokal (Media Indonesia · 8 menit lalu)