Ekonomi
Catat! Ini Daftar Program Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru
CNBC Indonesia · 55 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- DJP rilis buku pedoman program penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
- Keputusan ini berlaku atas dokumen perpajakan yang memenuhi syarat dan diberikan keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Program ini hanya mengurangi atau menghapus sanksi administratif, bukan mengampuni pajak yang seharusnya terutang.
- Pengurangan sanksi bervariasi tergantung periode penyampaian SPT dan waktu pembayaran pokok pajak.
- Klaster basis data mencakup WP/PKP baru dengan syarat penyampaian SPT Tahunan PPh 2025 atau sebelumnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.