‹ Kembali
Ekonomi

Cara Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru: Lewat Coretax

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menteri Ekraf: Konser YE di Jakarta jadi Ajang Penguatan Talenta Kreatif Nasional | LPP RRI (RRI · 1 menit lalu)Kemendag: Harga minyakita sesuai HET di 30 provinsi (Antara · 3 menit lalu)JRF 2026 dan Konser Ye beri dampak ekonomi Rp625 miliar bagi DKI (Antara · 5 menit lalu)Apa Itu IHSG, Fungsi, dan Faktor yang Memengaruhi Pergerakannya (CNN Indonesia · 6 menit lalu)