‹ Kembali
Teknologi

Respons PDIP dan Gerindra soal Polemik Ijazah Wapres Gibran

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Perusahaan di Bidang Kecantikan Tumbuh Pesat, Siapa yang Terbaik? (CNBC Indonesia · 1 menit lalu)Korut Adukan Korsel ke PBB, Tuduh Seoul Rekayasa Ledakan Ranjau dan Peringatkan Tindakan Bela Diri (Tribunnews · 1 menit lalu)3 Pemain Timnas Indonesia yang Masih Belum Bermain di Eropa sejak Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Nomor 1 karena Kalah Saing (Okezone · 4 menit lalu)Strategi Retensi Logistik: Motivasi Tenaga Lapangan Mulai Dilirik (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)