‹ Kembali
Hukum

Hari Ini Hakim PN Tipikor Jakarta Bacakan Putusan Sela Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Hakim PN Tipikor Jakarta membacakan putusan sela kasus pemerasan dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Senin (26/10/2026).
  • Febrie mempertanyakan status Ferry Yanto alias Ferry Boboho yang tidak ditetapkan sebagai tersangka meski aktif terlibat dalam kasus pemerasan.
  • Jaksa mendakwa Febrie dan pihak lain melakukan pemerasan Rp55 miliar serta TPPU senilai Rp346 miliar dan 440.990 dolar AS.
  • Febrie menilai dakwaan jaksa tidak jelas dalam menguraikan perannya dalam pertemuan Ferry dan Tan Kian.
  • Febrie mempertanyakan kapan, bagaimana, dan kepada siapa diberikan perintah sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Misteri Hilangnya Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Buru Suami Siri Korban (Mili.id · 5 menit lalu)Polisi tangkap tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun (Antara · 11 menit lalu)Hari Jadi ke-68 UMS, Tumbuh dengan 113,3 Persen Ketercapaian Indikator Renstra (Republika · 12 menit lalu)Catat! Ini Daftar 7 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026 (iNews · 14 menit lalu)