‹ Kembali
Politik

Menaker ajak serikat buruh kawal implementasi UU Ketenagakerjaan baru

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menaker Yassierli ajak serikat buruh kawal implementasi UU Ketenagakerjaan baru.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026.
  • UU berasal dari usul DPR RI dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  • Kolaborasi pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha diperlukan untuk ekosistem ketenagakerjaan.
  • Sinergi diharapkan mendukung pelindungan pekerja dan kemajuan ekonomi nasional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kota Bandung dorong pembangunan gedung konvensi kapasitas 10.000 orang (Antara · 2 menit lalu)Badan Geologi optimalkan akuifer salin untuk simpan emisi karbon (Antara · 2 menit lalu)Presiden Tewas Ditembak Orang Kepercayaan saat Makan Malam (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Perjalanan Karier Politik Lula da Silva, Terpilih sebagai Presiden Brasil untuk Keempat Kalinya (Tribunnews · 13 menit lalu)