Hukum
Kritik Sanksi Kemenhut, Indrajaya Minta Hukuman Pidana Perusahaan Pembakar Hutan
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemenhut jatuhkan sanksi administratif ke 32 perusahaan diduga menyebabkan karhutla.
- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya kritik langkah Kemenhut tersebut.
- Indrajaya minta hukuman pidana bagi perusahaan pembakar hutan.
- Kritik ini disampaikan dalam konteks kebijakan sanksi hutan dan lahan.
- Karhutla terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, menurunkan kualitas udara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.