‹ Kembali
Nasional

Hak Peserta dalam Pemisahan Unit Syariah Asuransi

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemisahan unit syariah asuransi berakhir 31 Desember 2026.
  • Perusahaan wajib alihkan portofolio kepesertaan ke perusahaan syariah berizin.
  • Dana tabarru’ dan dana investasi peserta ikut berpindah, tidak boleh dikurangi.
  • Peserta diberi waktu untuk menyatakan keberatan, jika tidak menyatakan maka dianggap setuju.
  • Waktu keberatan yang singkat tidak memenuhi syarat paham dan waktu yang wajar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tangani karhutla, Polri turunkan personel Brimob dan Bareskrim (Antara · 5 menit lalu)Ramadan Insight: Telkomsel Enterprise Bantu Brand Temukan Momen Emas (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Menilik Kinerja ADHI, PTPP, WSKT Kuartal III Menjelang Merger BUMN Karya (Katadata · 8 menit lalu)Angka Lakalantas Tinggi Tembus 86 Jiwa Meninggal, Polres Pasuruan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026 (Berita Jatim · 9 menit lalu)