Nasional
Hak Peserta dalam Pemisahan Unit Syariah Asuransi
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemisahan unit syariah asuransi berakhir 31 Desember 2026.
- Perusahaan wajib alihkan portofolio kepesertaan ke perusahaan syariah berizin.
- Dana tabarru’ dan dana investasi peserta ikut berpindah, tidak boleh dikurangi.
- Peserta diberi waktu untuk menyatakan keberatan, jika tidak menyatakan maka dianggap setuju.
- Waktu keberatan yang singkat tidak memenuhi syarat paham dan waktu yang wajar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.