Ekonomi
DJP Beri Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Ini Persyaratannya
CNBC Indonesia · 57 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 57 menit lalu
Recap • TITIR
- DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
- Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
- Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
- Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
- Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.