‹ Kembali
Ekonomi

DJP Beri Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Ini Persyaratannya

Sumber: CNBC Indonesia · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mekanik di Tangerang Kaget Dikirimi Tagihan Pajak McLaren Rp137 Juta (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Saham HSC Bakal Dikeluarkan, IHSG Bakal Terdilusi? Ini Penjelasan BEI (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Harga Emas Stabil Hari Ini, Potensi Bergerak Turun Sepekan ke Depan (Republika · 6 menit lalu)Dasco Sebut Indonesia Akan Tentukan Rating Sendiri, OJK Buka Suara (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)