Politik
32 Perusahaan Pembakar Hutan Cuma Dikenai Sanksi Administratif, DPR: Negara Jangan Takut Hadapi Korporasi
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- 32 perusahaan pembakar hutan dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut.
- Anggota Komisi II DPR Indrajaya kritik sanksi administratif tidak sebanding dengan dampak karhutla.
- Pemerintah harus tegakkan hukum dengan pencabutan izin, proses pidana, dan penyitaan lahan.
- Sanksi administratif menimbulkan persepsi negara takut menghadapi korporasi.
- Dampak karhutla meluas ke sektor kehidupan masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.