‹ Kembali
Politik

32 Perusahaan Pembakar Hutan Cuma Dikenai Sanksi Administratif, DPR: Negara Jangan Takut Hadapi Korporasi

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • 32 perusahaan pembakar hutan dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut.
  • Anggota Komisi II DPR Indrajaya kritik sanksi administratif tidak sebanding dengan dampak karhutla.
  • Pemerintah harus tegakkan hukum dengan pencabutan izin, proses pidana, dan penyitaan lahan.
  • Sanksi administratif menimbulkan persepsi negara takut menghadapi korporasi.
  • Dampak karhutla meluas ke sektor kehidupan masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Lula menangi pilpres Brasil di putaran kedua, kalahkan Bolsonaro (Antara · 2 menit lalu)Pengusaha Bongkar Alasan Mobil Hybrid-REEV Layak Dapat Insentif (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Indonesia kutuk keras serangan teror di gereja Ortodoks Yordania (Antara · 7 menit lalu)Kemnaker buka pendaftaran peserta MagangHub Batch 3 pada 27 Oktober (Antara · 8 menit lalu)