‹ Kembali
Ekonomi

Bawa iPhone Duo ke Indonesia, Pajak Bea Cukai Tembus Rp 8 Juta

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • iPhone Duo 512 GB dibeli di Malaysia dengan harga Rp 46 juta hingga Rp 47 juta.
  • Pajak Bea Cukai untuk iPhone Duo 512 GB mencapai Rp 8.215.000.
  • Pajak untuk iPhone Duo 1 TB diperkirakan Rp 10 juta, untuk 2 TB diperkirakan Rp 14 juta.
  • Registrasi IMEI di Bea Cukai diperlukan agar iPhone bisa pakai jaringan lokal.
  • Bea Cukai hanya mengenakan pajak atas nilai barang melebihi USD 500.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Breaking! IHSG Anjlok di Atas 1% (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Pembukaan Perdagangan, Rupiah Makin Melemah ke Rp18.099 per Dolar AS | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Harga Pangan Melonjak, Bawang, Beras, Cabai, Telur hingga Minyak Goreng Makin Mahal (Okezone · 8 menit lalu)Populer, ekonomi Jakarta baik hingga program Pengawal Energi SPBU (Antara · 12 menit lalu)