Ekonomi
Bawa iPhone Duo ke Indonesia, Pajak Bea Cukai Tembus Rp 8 Juta
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- iPhone Duo 512 GB dibeli di Malaysia dengan harga Rp 46 juta hingga Rp 47 juta.
- Pajak Bea Cukai untuk iPhone Duo 512 GB mencapai Rp 8.215.000.
- Pajak untuk iPhone Duo 1 TB diperkirakan Rp 10 juta, untuk 2 TB diperkirakan Rp 14 juta.
- Registrasi IMEI di Bea Cukai diperlukan agar iPhone bisa pakai jaringan lokal.
- Bea Cukai hanya mengenakan pajak atas nilai barang melebihi USD 500.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.