‹ Kembali
Politik

Azis Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Punya Kewenangan Memberhentikan Wapres

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Prabowo tidak punya kewenangan sepihak untuk memberhentikan Gibran.
  • Pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme DPR dan putusan MK.
  • Proses pemakzulan Gibran harus dimulai dengan koalisi partai, bukan kewajiban hukum otomatis.
  • Azis Gerindra menegaskan desakan pemakzulan adalah tuntutan politik.
  • Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menyediakan mekanisme khusus untuk penggantian wakil presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pengusaha Bongkar Alasan Mobil Hybrid-REEV Layak Dapat Insentif (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Indonesia kutuk keras serangan teror di gereja Ortodoks Yordania (Antara · 4 menit lalu)Kemnaker buka pendaftaran peserta MagangHub Batch 3 pada 27 Oktober (Antara · 5 menit lalu)Swedia Memperketat Penggunaan Perangkat AI di Lembaga-lembaga Pemerintah (Sindonews · 9 menit lalu)