Politik
Azis Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Punya Kewenangan Memberhentikan Wapres
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Prabowo tidak punya kewenangan sepihak untuk memberhentikan Gibran.
- Pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme DPR dan putusan MK.
- Proses pemakzulan Gibran harus dimulai dengan koalisi partai, bukan kewajiban hukum otomatis.
- Azis Gerindra menegaskan desakan pemakzulan adalah tuntutan politik.
- Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menyediakan mekanisme khusus untuk penggantian wakil presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.