‹ Kembali
Hukum

Atasi Krisis Lingkungan, KLH dan MUI Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • KLH dan MUI perkuat gerakan Tobat Ekologis untuk memulihkan lingkungan di tengah ancaman bencana ekologis.
  • Gerakan Tobat Ekologis berdasarkan tiga prinsip: mengakui kesalahan, berkomitmen tidak mengulang, dan memulihkan kerusakan.
  • Pemerintah wajib membuat regulasi dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
  • Individu diminta mematikan lampu dan pendingin ruangan saat tidak digunakan serta tidak membuang sampah sembarangan.
  • Perusahaan yang merusak lingkungan wajib memulihkan kerusakan, dengan ancaman teguran hingga hukum pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Suami Siri Ditangkap, Pembunuhan Ibu dan Anak di Hotel Madiun Diduga Dipicu Cemburu (Berita Jatim · 12 menit lalu)Direktur Hukum Daun Teduh Dorong Presiden Miliki Staf Khusus Bidang Penanggulangan Narkotika (Media Indonesia · 17 menit lalu)Kapolri Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba (Okezone · 19 menit lalu)