Hukum
Atasi Krisis Lingkungan, KLH dan MUI Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- KLH dan MUI perkuat gerakan Tobat Ekologis untuk memulihkan lingkungan di tengah ancaman bencana ekologis.
- Gerakan Tobat Ekologis berdasarkan tiga prinsip: mengakui kesalahan, berkomitmen tidak mengulang, dan memulihkan kerusakan.
- Pemerintah wajib membuat regulasi dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
- Individu diminta mematikan lampu dan pendingin ruangan saat tidak digunakan serta tidak membuang sampah sembarangan.
- Perusahaan yang merusak lingkungan wajib memulihkan kerusakan, dengan ancaman teguran hingga hukum pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.