Hukum
Politisi Gerindra Respons Pernyataan Denny Indrayana Soal Prabowo
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Azis Subekti kritik pernyataan Denny Indrayana soal risiko pemakzulan Prabowo.
- Pernyataan Denny dipersepsikan sebagai desakan politik bukan konsekuensi hukum.
- Pasal 7A dan 7B UUD 1945 atur proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
- Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak permohonan karena ketidakmemilikiannya kedudukan hukum.
- Putusan MK tidak menetapkan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.