Teknologi
MUI Ungkap Dua Jenis Aset Kripto yang Berpeluang Disyariahkan
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Dua jenis aset kripto berpotensi disyariahkan: Real World Asset dan tokenisasi instrumen keuangan syariah.
- Real World Asset merepresentasikan aset nyata seperti emas dan gedung komersial yang menghasilkan pendapatan sewa.
- Tokenisasi Sukuk Negara Valas sedang dikoordinasikan oleh OJK dan Kementerian Keuangan melalui DJPPR.
- Penerbitan fatwa syariah membutuhkan kesiapan infrastruktur seperti kustodian, kliring, dan penjaminan.
- Pembahasan fatwa masih menunggu permohonan resmi dari OJK setelah peralihan kewenangan dari Bappebti.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.