‹ Kembali
Teknologi

MUI Ungkap Dua Jenis Aset Kripto yang Berpeluang Disyariahkan

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dua jenis aset kripto berpotensi disyariahkan: Real World Asset dan tokenisasi instrumen keuangan syariah.
  • Real World Asset merepresentasikan aset nyata seperti emas dan gedung komersial yang menghasilkan pendapatan sewa.
  • Tokenisasi Sukuk Negara Valas sedang dikoordinasikan oleh OJK dan Kementerian Keuangan melalui DJPPR.
  • Penerbitan fatwa syariah membutuhkan kesiapan infrastruktur seperti kustodian, kliring, dan penjaminan.
  • Pembahasan fatwa masih menunggu permohonan resmi dari OJK setelah peralihan kewenangan dari Bappebti.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Konsentrasi Sempat Buyar, Ubed Syukuri Runner Up French Open 2026 (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Dari Pikachu Sampai Mewtwo, Ortuseight Hadirkan Edisi Spesial Pokemon (JPNN · 6 menit lalu)Bintang Radio 2026 Gelar Grand Final 28–31 Oktober, Ini Jadwalnya | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)NASA Buka-bukaan Data Kebakaran Hutan dan Lahan di Papua (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)