‹ Kembali
Hukum

Cegah Kriminalisasi, Pakar: Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor-KUHP Harus Direvisi

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dan Pasal 603 atau 6-04 KUHP perlu direvisi untuk mencegah kriminalisasi.
  • Banyak kasus kerugian negara dianggap korupsi padahal merupakan risiko bisnis.
  • Pakar Boris Tampubolon menyatakan ketidakjelasan pasal-pasal tersebut memperberat risiko kriminalisasi.
  • Revisi pasal diperlukan karena penggunaan kerugian negara sebagai alasan pidana tidak selalu valid.
  • Kriminalisasi terhadap profesional terjadi karena ketidakjelasan hukum dalam penafsiran kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka (Okezone · 4 menit lalu)GANNAS dan Peneliti Daun Teduh Usulkan Stafsus Presiden Bidang Narkotika (JPNN · 5 menit lalu)Menguji keadilan di balik perdamaian (Antara · 6 menit lalu)Alasan Ade Armando Nilai Gibran Tak Bisa Disalahkan dalam Polemik Ijazah SMA (Tribunnews · 8 menit lalu)