Hukum
Cegah Kriminalisasi, Pakar: Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor-KUHP Harus Direvisi
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dan Pasal 603 atau 6-04 KUHP perlu direvisi untuk mencegah kriminalisasi.
- Banyak kasus kerugian negara dianggap korupsi padahal merupakan risiko bisnis.
- Pakar Boris Tampubolon menyatakan ketidakjelasan pasal-pasal tersebut memperberat risiko kriminalisasi.
- Revisi pasal diperlukan karena penggunaan kerugian negara sebagai alasan pidana tidak selalu valid.
- Kriminalisasi terhadap profesional terjadi karena ketidakjelasan hukum dalam penafsiran kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.