‹ Kembali
Ekonomi

DJP Beri Keringanan Sanksi Penunggak Pajak, Cek Syaratnya

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Singapura Sebut Pemangkasan Ekspor Gas oleh RI di Bawah 2% Kebutuhan (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Wamen HAM Dorong Pengembangan Industri Kreatif Melalui Kerajinan Jepara | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 26 Oktober 2026 (JPNN · 15 menit lalu)Daftar Harga BBM Pertamina 26 Oktober 2026 di SPBU Seluruh Indonesia (iNews · 16 menit lalu)