‹ Kembali
Ekonomi

Menteri UMKM: penundaan sertifikasi halal arahan presiden

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlaku hingga 2028.
  • Penundaan itu diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi aspirasi pelaku usaha di lapangan.
  • Tenggat awal kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026.
  • Pelaku UMKM menilai persiapan dokumen administrasi menjadi beban tambahan operasional usaha.
  • Sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Harga Emas Galeri 24, UBS, Antam-Antam Retro Hari Ini 26 Oktober 2026 (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Singapura Sebut Pemangkasan Ekspor Gas oleh RI di Bawah 2% Kebutuhan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Wamen HAM Dorong Pengembangan Industri Kreatif Melalui Kerajinan Jepara | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Singapura Beri Respons Keras usai Indonesia Pangkas Ekspor Gas: Tepati Komitmen Kontrak Anda! (Sindonews · 7 menit lalu)