Ekonomi
Menteri UMKM: penundaan sertifikasi halal arahan presiden
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlaku hingga 2028.
- Penundaan itu diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi aspirasi pelaku usaha di lapangan.
- Tenggat awal kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026.
- Pelaku UMKM menilai persiapan dokumen administrasi menjadi beban tambahan operasional usaha.
- Sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.