Teknologi
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Nova, warga Banda Aceh, menyelesaikan pengurusan sertipikat di Kantah Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.
- Nova menilai pengurusan sertipikat tidak seribet yang dibayangkan masyarakat.
- Kelengkapan administrasi dan pendampingan petugas menjadi bekal mengurus peralihan hak atas tanah secara mandiri.
- Semua persyaratan administrasi dapat dikerjakan sendiri oleh masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.