‹ Kembali
Hukum

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • PT Lintas Nusantara Pasifik menggugat PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum senilai Rp3.517.614.000 di PN Jakarta Selatan.
  • Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Penelusuran RMOL di SIPP PN Jaksel pada Minggu, 25 Oktober 2026 menunjukkan perkara tersebut telah terdaftar.
  • PT Lintas Nusantara Pasifik bertindak sebagai pihak penggugat dalam perkara ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka (Okezone · 4 menit lalu)GANNAS dan Peneliti Daun Teduh Usulkan Stafsus Presiden Bidang Narkotika (JPNN · 5 menit lalu)Menguji keadilan di balik perdamaian (Antara · 7 menit lalu)Alasan Ade Armando Nilai Gibran Tak Bisa Disalahkan dalam Polemik Ijazah SMA (Tribunnews · 9 menit lalu)