Hukum
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- PT Lintas Nusantara Pasifik menggugat PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum senilai Rp3.517.614.000 di PN Jakarta Selatan.
- Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- Penelusuran RMOL di SIPP PN Jaksel pada Minggu, 25 Oktober 2026 menunjukkan perkara tersebut telah terdaftar.
- PT Lintas Nusantara Pasifik bertindak sebagai pihak penggugat dalam perkara ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.