‹ Kembali
Teknologi

5 Fakta Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Evaluasi Tambang Rp5.400 Triliun

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menertibkan perizinan tambang dan mengevaluasi lima konsesi bernilai cadangan Rp5.400 triliun.
  • BKPM mencabut IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua Tengah karena membuka tambang di kawasan hutan tanpa PPKH.
  • Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
  • Keputusan itu menindaklanjuti permohonan Kementerian ESDM dan rekomendasi Satgas PKH.
  • Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan lima konsesi tambang akan dievaluasi, tersebar di NTB, Papua, dan daerah lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kata-kata Mourinho usai Madrid Sikat Barcelona di El Clasico (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Tulang Bisa Mulai Rapuh Tanpa Gejala, Ini Cara Mengecek Kepadatannya (Tribunnews · 9 menit lalu)Cerita Penyelam Lihat Langsung Bawah Laut Perairan Segitiga Bermuda (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Serangan Rudal Rusia Hantam Kharkiv, Pusat Perbelanjaan Terbakar (Detik · 11 menit lalu)