Teknologi
5 Fakta Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Evaluasi Tambang Rp5.400 Triliun
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah menertibkan perizinan tambang dan mengevaluasi lima konsesi bernilai cadangan Rp5.400 triliun.
- BKPM mencabut IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua Tengah karena membuka tambang di kawasan hutan tanpa PPKH.
- Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
- Keputusan itu menindaklanjuti permohonan Kementerian ESDM dan rekomendasi Satgas PKH.
- Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan lima konsesi tambang akan dievaluasi, tersebar di NTB, Papua, dan daerah lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.