‹ Kembali
Hukum

Pimpinan KPK Usul Negara Rampas Aset Pejabat Tidak Dicantumkan di LHKPN

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset memberi kewenangan kepada negara.
  • Usulan itu disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
  • RUU tersebut membahas perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
  • Pembahasan berlangsung di Jakarta sesuai pemberitaan Republika.co.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini, Senin 26 Oktober 2026 (JPNN · 19 menit lalu)Soal Peluang Jokowi Hadir Sidang, dr. Tifa: 45-55 Persen (Warta Ekonomi · 44 menit lalu)Legislator Apresiasi Kapolri Bongkar 2 Kasus Besar Narkoba di Sumut dan Aceh (Detik · 53 menit lalu)DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas (RMOL · 1 jam lalu)