Teknologi
BPJS Kesehatan Defisit, Akademisi UGM Desak Revisi UU SJSN dan UU BPJS: Penyakit Lama!
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Defisit keuangan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan akademisi yang menilai pembenahan regulasi mendesak.
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro menyebut defisit BPJS Kesehatan sebagai persoalan struktural yang belum terselesaikan.
- Persoalan keberlanjutan pembiayaan kesehatan itu telah terdeteksi sejak 2019, sekitar lima tahun setelah JKN berjalan.
- Pandemi Covid-19 pada 2020 menghentikan upaya pembenahan kebijakan karena pemerintah beralih menangani pandemi.
- Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp20 triliun pada 2026 sebagai dana darurat untuk menopang keuangan BPJS Kesehatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.